Saturday, September 5, 2015

Updating PPh Pasal 21: Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan PTKP Baru Sesuai Permenkeu No. 162/PMK.011/2012

Updating PPh Pasal 21: Perhitungan PPh Pasal 21 Dengan PTKP Baru Sesuai Permenkeu No. 162/PMK.011/2012


PENDAHULUAN

Perusahaan sebentar lagi akan melaksanakan kewajiban perpajakannya dalam bentuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 masa Desember 2012. Kewajiban perpajakan ini merupakan pengganti dari ditiadakannya pelaporan SPT PPh Pasal 21 tahunan.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya: 1). Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap; 2). Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan; 3). Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur; 4). Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa; 5). Pengoperasian eSPT untuk wajib pajak yang belum diwajibkan oleh KPP; 6) Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21; dan 7) Bagaimana meningkatkan tax saving dari PPh 21.
Mencermati permasalah-permasalahan di atas, kami mengajak Ibu/ Bapak untuk hadir dalam lokakarya kami. Tujuannya adalah agar Ibu/ Bapak bisa mendapatkan trik jitu & tips praktis dalam perhitungan PPh Pasal 21 masa Desember 2012 dan SPT PPh 21 di tahun 2012 (dengan bantuan MS Excel) serta pelaporan eSPT-nya.

GARIS BESAR PROGRAM

1. Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
2. Kewajiban Pemotong Pajak.
3. Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel Untuk Tahun 2012:
  • Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
  • Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
  • Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
  • Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
  • Penghasilan non pegawai tetap seperti honor tenaga ahli dan upah satuan/borongan/harian.
4. Studi Kasus Pengisian eSPT Masa PPh Pasal 21 Januari 2012.
5. Teknik Pemeriksaan Pajak Terbaru Untuk PPh Pasal 21.
6. Tax Planning PPh Pasal 21/26 Sesuai Ketentuan terakhir.

INVESTASI :

BIAYA PUBLIC TRAINING: Jakarta Rp. 2.250.000,-/peserta (Min 3 peserta Running)
**Modul Handout, Training Kit, Sertifikat, 2x Coffee Break/day, Lunch/day, Souvenir

BIAYA INHOUSE TRAINING: Nego / Penawaran khusus

0 comments:

Post a Comment

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com